kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kalla: Yusril tidak bersalah


Rabu, 05 Januari 2011 / 16:39 WIB
Kalla: Yusril tidak bersalah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia menyatakan, Yusril tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Kalla mengatakan, kebijakan Sisminbakum adalah murni kebijakan yang diputuskan pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang dilaksanakan pada tataran kebijakan perekonomian dan perdagangan tersebut juga ditetapkan dalam letter of intent (LOI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF). "Jadi semua LOI disetujui oleh kabinet. Karena memang diperlukan upaya mempercepat rehabilitasi ekonomi Indonesia," ujarnya, Rabu (5/1).

Menurut Kalla, kebijakan Sisminbakum tersebut dilakukan untuk mempercepat izin pendaftaran pendirian perusahaan yang pada masa itu membutuhkan waktu yang relatif lama. Selain, Kalla mengatakan, kebijakan Sisminbakum merupakan salah satu upaya mengatasi krisis ekonomi yang tengah melanda negeri ini.

Kalla bercerita, saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan waktu itu, banyak menerima keluhan di daerah mengenai pendaftaran izin pendirian perusahaan. Oleh sebab itu, dia mengusulkan mempercepat pelakasanaan Sisminbakum.

Menurutnya, pada tahun 2000 dibutuhkan biaya hingga Rp 10 juta untuk memperoleh izin pendaftaran dan memakan waktu yang tidak sebentar. "Sekarang hanya butuh Rp 1.350.000. Apanya yang mahal?," ujarnya.

Karena itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai Yusril tidak bersalah dari segi kebijakan. "Dari segi kebijakan mana mungkin kalau nanti ada menteri yang mengambil kebijakan dan 10 tahun kemudian dianggap salah. Jika seperti itu, tidak akan ada lagi yang bergerak di negeri ini dan itu berbahaya," ujarnya.

Kalla membantah jika pungutan biaya Sisminbakum itu sebagai pungutan liar. Pasalnya, dia mengatakan, biaya Sisminbakum baru ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2009 sementara Sisminbakum sudah berlaku sejak 2000. "Hukum tidak berlaku mundur," ujarnya.

Seperti diketahui, Kalla adalah saksi meringankan bagi Yusril. Dia diajukan Yusril yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×