kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK supervisi kasus sisminbakum Kejagung


Sabtu, 25 Desember 2010 / 11:54 WIB


Sumber: Tribunnews | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah itu dilakukan setelah KPK mengkaji laporan dari Eggi Sudjana dan Yohanes Waworuntu 6 bulan silam. "Karena kasus itu sedang ditangani kejaksaan, jadi kita memutuskan untuk lakukan supervisi," ujar Haryono Umar Wakil Ketua KPK.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana kuasa hukum dari terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu menyambangi KPK pada Kamis (23/12) untuk menanyakan kasus yang sudah dilaporkannya 6 bulan yang lalu.

Eggi merasa kecewa lantaran KPK terkesan membiarkan laporan yang berisi permintaan Yohaness yang diwakilkan oleh Eggy untuk KPK melakukan penelusuran aliran dana yang diduga hasil dari korupsi Sisminbakum, ke pengusaha Hari Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo.

Eggy menuding, Hartono dan Hari Tanoesoedibjo selaku pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), diduga melakukan tindakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok usahanya. Eggy pun menuding, hal ini merupakan upaya memperkaya kelompok usahanya dengan melakukan korupsi atas pendapatan negara yang merupakan bagian dari PNBP sebesar Rp 378 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×