kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPK supervisi kasus sisminbakum Kejagung


Sabtu, 25 Desember 2010 / 11:54 WIB
KPK supervisi kasus sisminbakum Kejagung


Sumber: Tribunnews | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah itu dilakukan setelah KPK mengkaji laporan dari Eggi Sudjana dan Yohanes Waworuntu 6 bulan silam. "Karena kasus itu sedang ditangani kejaksaan, jadi kita memutuskan untuk lakukan supervisi," ujar Haryono Umar Wakil Ketua KPK.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana kuasa hukum dari terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu menyambangi KPK pada Kamis (23/12) untuk menanyakan kasus yang sudah dilaporkannya 6 bulan yang lalu.

Eggi merasa kecewa lantaran KPK terkesan membiarkan laporan yang berisi permintaan Yohaness yang diwakilkan oleh Eggy untuk KPK melakukan penelusuran aliran dana yang diduga hasil dari korupsi Sisminbakum, ke pengusaha Hari Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo.

Eggy menuding, Hartono dan Hari Tanoesoedibjo selaku pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), diduga melakukan tindakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok usahanya. Eggy pun menuding, hal ini merupakan upaya memperkaya kelompok usahanya dengan melakukan korupsi atas pendapatan negara yang merupakan bagian dari PNBP sebesar Rp 378 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×