Sumber: Tribunnews | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) siap menelusuri putusan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait dua putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Romli Atmasasmita dan Samsudin Manan Sinaga.
"Kita akan bersikap proaktif. Jika nanti ada laporan akan kita telusuri," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Abbas Said saat dihubungi melalui telepon, hari ini (25/12).
Meski begitu Abbas mengaku belum mengetahui secara pasti secara detail keluarnya vonis MA tersebut. Ia meminta semua pihak tetap menghormati terlebih dahulu putusan hakim. "Saya sendiri belum tahu pasti apa itu putusannya hormati saja putusan hakim tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memutus dua perkara kasasi dalam kasus Sisminbakum. Keduanya adalah Romli Atmasasmita yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sementara terdakwa lainnya, seperti mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu serta mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News