kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum KPK optimis menangkan praperadilan


Sabtu, 14 Februari 2015 / 11:53 WIB
Kuasa hukum KPK optimis menangkan praperadilan
ILUSTRASI. Promo Bank Jago Cashback di Janji Jiwa, Jiwa Toast, dan Jiwa Tea edisi hingga 30 September 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Catharina, pihaknya berpegangan pada bukti yang ada dimana proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kita percaya pada bukti, bukti itu mengikat. Kita ada alat bukti seperti surat perintah penyidikan (Sprindik) pada periode KPK Jilid I dimana sudah dicantumkan nama tersangka," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.

Catharina menuturkan, salah satu alasan pihaknya menilai telah tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.

"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," tuturnya.

Masih kata Catharina, alasan lain yang menguatkan pihaknya adalah keterangan saksi ahli bahwa tidak ada keharusan tersangka dipanggil terlebih dahulu baru setelahnya status ditingkatkan. Menurutnya, para saksi ahli mengatakan di undang-undang tidak mempermasalahkan tersangka diperiksa belakangan setelah status ditetapkan.

"LHA (laporan hasil analisis) KPK jelas mempergunakan milik Budi Gunawan. Jadi beda dengan LHA-nya Polri," tuturnya.

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×