kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Pengacara BG kesal saksi KPK sebut hukum AS


Jumat, 13 Februari 2015 / 15:04 WIB
Pengacara BG kesal saksi KPK sebut hukum AS
ILUSTRASI. Perbankan menilai risiko kredit di masa lalu kurang baik, sehingga bank mengasuransikan kreditnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, kesal terhadap saksi ahli Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang gugatan praperadilan. Kekesalan itu diungkapkanĀ  Fredrich dengan nada tinggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Di awal sidang, Zainal memperkenalkan diri sebagai pakar di bidang lembaga independen. Akademisi Universitas Gadjah Mada itu menyebutkan bahwa lembaga independen di Indonesia adalah hal yang baru. Menurut dia, kemunculan lembaga independen tak terlepas dari sejarah hukum di Amerika Serikat.

Di AS, kata Zainal, lembaga negara independen muncul di akhir 1990-an. Ciri-ciri lembaga independen adalah bebas campur tangan presiden, sifat kepemimpinan kolektif kolegial, dan pergantian pemimpinnya berjenjang.

Beberapa waktu kemudian, Fredrich Yunadi mendapatkan kesempatan untuk bertanya. Saat itulah dia mengungkapkan kekesalannya dengan marah-marah.

"Ahli ini dari tadi kasih contoh hukumnya di Amerika, Amerika, Amerika. Yang saya tanya itu, memangnya hukum kita tunduk kepada Amerika apa?" ujar Fredrich bernada tinggi sembari menunjukkan pulpennya ke saksi ahli.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambil alih situasi. Dia mengetuk-ngetuk palunya berulang kali menenangkan situasi. Dia pun mempersilakan saksi ahli untuk tak menjawab pernyataan Fredrich.

"Membanding-bandingkan begitu sudah sesuai kompetensi saksi ahli. Tidak usah dijawab tidak apa-apa. Bukannya kita mengikuti Amerika," ujar Sarpin.

Zainal mengikuti saran hakim. Ia hanya diam menunggu pertanyaan selanjutnya dari Fredrich.

Sidang praperadilan hari ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan. Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua setelah hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) pekan depan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×