Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Kami petani sawit setuju (truk yang tidak sesuai dengan spesifikasi) itu ditertibkan, tapi tidak sekarang. Minimal kami diberi tenggat waktu hingga 2025 lah. Biarkan dulu geliat ekonomi masyarakat tumbuh,” kata Gulat saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurut Gulat, selama berpuluh tahun pemerintah tidak ada ketegasan menertibkan truk yang melebihi spesifikasi, sehingga truk petani sawit rata-rata melebihi spesifikasi yang ditentukan. Dia mengaku banyak truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS), spesifikasinya melebihi dari yang ditentukan.
“Ini akan berdampak pada biaya produksi yang akan dihitung oleh pabrik sebagai pengurangan. Misalnya saja, harusnya kami mengantar 7 ton TBS ke pabrik cukup satu trip, tapi dengan kebijakan zero ODOL ini harus dua trip. Ini akan menekan harga TBS di tingkat petani,” katanya.
Idealnya, kata Gulat, harusnya pemerintah meningkatkan kualitas dan kelas jalan sehingga jalan tidak cepat rusak walaupun dilalui truk bertonase besar.
Baca Juga: Rencana Penerapan Zero ODOL di Awal Tahun Depan akan Memberatkan INTP
Pemilik truk juga bisa meremajakan truk lama ke truk baru dengan kategori lebih tinggi dengan kapasitas yang minimal sama atau bahkan lebih tinggi. Namun cara ini, kata Gulat, untuk kondisi saat ini tidak bisa dilakukan karena anggaran negara lebih banyak dialokasikan pada penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kami memahami itu, tapi kami juga minta kebijaksanaan pemerintah agar kebijakan zero ODOL ini bisa diundur, minimal hingga 2 tahun kemudian, yakni di 2025,” tandas Gulat.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan & Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman setuju dengan kebijakan zero ODOL. Hanya saja kebijakan ini akan berdampak pada truk-truk lama yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sehingga para pengusaha truk yang memiliki truk dengan spesifikasi tersebut harus mengeluarkan anggaran untuk merampingkan atau menormalisasikan truk agar sesuai dengan spesifikasi. “Normalisasi ini butuh anggaran dan butuh waktu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News