kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Kalangan Pengusaha Kompak Tolak Kewajiban Parkir DHE SDA Minimal 1 Tahun


Kamis, 09 Januari 2025 / 15:55 WIB
Kalangan Pengusaha Kompak Tolak Kewajiban Parkir DHE SDA Minimal 1 Tahun
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) minimal selama satu tahun di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) minimal selama satu tahun di dalam negeri.

Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Sayangnya, rencana kebijakan tersebut menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini akan menambah beban operasional, terutama dalam hal modal kerja.

Baca Juga: DHE Wajib Parkir Minimal 1 Tahun, DEN Pastikan Perusahaan Tidak Akan Merugi

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soestrisno mempertanyakan skema pendanaan yang harus ditempuh eksportir jika kebijakan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, siklus perdaga,gan para eksportir sering kali kurang dari satu tahun, sehingga kebijakan ini akan mempersulit pengelolaan keuangan perusahaan.

Menurutnya, eksportir yang terpaksa meminjam dari dana bank untuk menggantikan modal kerja akan menghadapi beban tambahan berupa bunga pinjaman. Hal ini dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas eksportir.

"Kalau diminta simpan dalam DHE selama satu tahun, lalu modal kerja darimana? Kalau pinjam dari bank dengan jaminan DHE tersebut, kan harus bayar bunga. Apakah simpanan hasil ekspor diberikan bunga? Apakah bunganya lebih besar dibandingkan komisi pinjaman modal kerja? Ya berat dong, karena siklus dagangnya kan kurang dari satu tahun," ujar Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga: Mengenal Helicopter Parenting dari Pengertian Hingga Dampak Buruk untuk Anak

Ia menyarankan akan kebijakan DHE SDA tetap diberlakukan seperti yang saat ini, yakni minimal 3 bulan. "Betul, cukup tiga bulan saja," katanya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan biaya operasional, terutama untuk modal kerja.

"Dengan ditahan minimal 1 tahun pasti biaya untuk modal kerja akan naik, berarti harus pinjam Bank," katanya.

Ia menambahkan bahwa meskipun mekanisme penjaminan kredit dapat membantu, bunga pinjaman tetap menjadi beban yang signifikan bagi pelaku usaha.

"Di sini pasti timbul biaya walaupun dana yang ditahan bisa digunakan untuk jaminan kredit tetapi pelaku usaha tetap harus membayar bunga pinjaman," imbuh Eddy.

Baca Juga: Cadangan Devisa Desember 2024 Naik Jadi US$ 155,7 Miliar

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut. 

Menurut Chandra, kebijakan ini dapat memberikan tekanan besar pada arus kas (cash flow) perusahaan, terutama bagi para eksportir.

“Saat ini yang menjadi tantangan bagi para eksportir dari kebijakan DHE SDA adalah masalah cash flow. Bisa dibayangkan jika harus ditahan lebih lama menjadi 1 tahun? Pastinya akan berpengaruh pada likuiditas perusahaan dan akan sangat memberatkan,” kata Chandra.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memaksa perusahaan mencari pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional.

“Ini mengharuskan perusahaan mencari pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha, yang mana berujung pada penambahan biaya,” jelasnya. 

Baca Juga: Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Eksportir

Chandra menegaskan bahwa eksportir membutuhkan dukungan lebih dari sekadar insentif berupa bunga simpanan yang menarik dan pengurangan pajak penghasilan. 

Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan pinjaman dengan bunga rendah, terutama dari bank-bank milik negara, untuk mendukung keberlangsungan usaha.

“Eksportir perlu didukung bukan hanya dengan insentif berupa bunga simpanan yang menarik dan pengurangan pajak penghasilan, tetapi juga perlu diberikan kemudahan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah, khususnya dari bank pemerintah. Apalagi saat ini, beberapa sektor usaha tidak mudah mendapatkan fasilitas pinjaman,” tambahnya.

Selanjutnya: Aspirasi Hidup (ACES) Targetkan Pergantian Nama Seluruh Toko Kelar di Kuartal 1-2025

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×