kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah di tingkat banding, RCTI siapkan kasasi


Kamis, 17 Mei 2018 / 18:55 WIB
Kalah di tingkat banding, RCTI siapkan kasasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hulum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership mengatakan siap mengajukan upaya kasasi atas kalahnya RCTI melalui upaya banding Leo Sutanto di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya tak bisa komentar, tapi jika memang kami kalah di tingkat banding tentu kami akan mengajukan langkah hukum selanjutnya," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (18/5).

Melalui 107/PDT/2018/PT.DKI Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 April 2018 lalu telah mengabulkan banding yang dilakukan Leo Sutanto terhadap RCTI.

"Mengadili, menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat I. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 9/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut. Membatalkan putusan verstek tanggal 16 Maret 2017 Nomor

9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt," ungkap Ketua Majelis Banding Daming Sanusi sesuai salinan putusan yang didapatkan KONTAN.

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai, Leo sudah tak bisa dimintai tanggung jawab, atas pelanggaran hak ekslusifitas program Sinemart yang dijual ke RCTI.

Lantaran saham-saham Sinemart telah dijual kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Oleh karenanya kendali Sinemart bukan lagi di tangan Leo, sebagai Direktur kala itu. sehingga ia dinilai tak berkewajiban menjual program Sinamart ke RCTI.

Pun atas pelanggaran hak eksklusifitas tersebut yang dinilai RCTI berimplikasi atas merosotnya harga saham PT MNC Tbk yang sebelumnya Rp 1.775 perlembar menjadi Rp 1.590 perlembar, sehingga ada selisih Rp 185 tak bisa dibebani kepada Leo pula. Karena alasan tadi.

"Dengan cara demikian Pembanding (Leo Sutanto) ada alasan untuk tidak memenuhi kewajibanya yaitu menjual program acara televisi hasil produksi Turut Terbanding (Sinemart), kepada terbanding (RCTI)," lanjut Hakim Ketua Daming.

Selain itu, perjanjian lisan yang didalilkan oleh RCTI dalam pengadilan tingkat pertama pun tak dapat jadi bukti yang sah yang menyatakan adanya perjanjian ekslusifitas program Sinemart ke RCTI.

Pun percakapan whatsapp dari Leo kepada David Fernando Audy berisi: tidak jadi dijual yang didalilkan RCTI sebagai perjanjian lisan atas berlakunya hak ekslusif program Sinemart tak diakui Majelis Hakim Banding.

"Terbanding (RCTI) tidak dapat membuktikan adanya perjanjian lisan antara terbanding (RCTI), dan pembanding (Leo Sutanto), bahwa pembanding (Leo Sutanto) akan menjual program acara televisi hasil produksi turut terbanding (Sinemart) hanya kepada terbanding (RCTI)," sambung Hakim Daming.

Beberapa ketentuan ini sempat ditanyakan Kontan.co.id kepada Andi. Ia menanggapi bahwa, dalam pengadilan tingkat pertama, sejatinya RCTI telah dapat membuktikan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Leo Sutanto dan Sinemart dengan mengalihkan hak eksklusifitas program-programnya dari RCTI.

Oleh karenanya, dalail ini pula yang akan kembali diajukan dalam tingkat kasasi mendatang.

"Sekali lagi, soal substansi saya belum bisa komentar. Tapi kami menilai seluruh bukti dan saksi di tingkat pertama telah membuktikan mereka melanggar hak ekslusifitas, kita akan tetap menadlilkan itu nanti," jelasnya.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari RCTI yang menggugat Sinemart dan Leo Sutanto secara perdata. Hal itu dilakukan lantaran RCTI menilai, Sinemart telah melanggar kerja sama eksklusifitas dengan RCTI karena mentransaksikan saham perusahaan kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 9/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. diputuskan agar penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada Indonesia Entertainment baik secara langsung maupun tidak langsung dibatalkan.

Pun, Sinemart dan Leo dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun atas kerugian ihwal hilangnya hak ekslusifitas tersebut.

Kuasa hukum Leo Sutanto, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan, alasannya ia belum menerima putusan secara resmi.

"Saya belum bisa kasih keterangan, karena belum menerima putusan secara resmi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×