Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) mengaku tidak terpengaruh atas putusan verzet Leo Sutanto pemilik PT Sinemart Indonesia terhadap PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Direktur Emtek Titi Maria Rusli mengatakan, meski proses hukum masih terus berjalan, pihaknya lewat anak usaha PT Indonesia Entertainment Grup masih berjalan seperti biasa.
"Masih berjalan seperti, perusahaan masih membeli program Sinemart seperti membeli kepada production house lainnya kok," ungkap dia kepada wartawan di Hotel Fairmount, Selasa (24/10).
Pihaknya juga menangkis adanya hak eksklusivitas perusahaan, meski PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) memiliki 80% saham Sinemart.
Sekadar tahu saja, SCMA merupakan sub holding Emtek di bidang media. Sementara Indonesia Entertainment Group merupakan perusahaan patungan antara Emtek dan SCMA.
Sekadar tahu saja, RCTI setidaknya membawa permasalahan akusisi saham Sinemart kepada SCMA ke jalur hukum. Yang mana, RCTI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,64 triliun sejak proses akuisisi dilakukan pada 26 Desember 2016.
Proses hukum pun masih terus berjalan hingga proses verzet yang dimenangkan oleh RCTI. Dalam putusan majelis hakim menyatakan proses akuisisi saham tersebut batal demi hukum dan kubu Leo dan Sinemart patut membayar kerugian tersebut kepada RCTI.
Adapun saat ini kubu Leo sedang mempersiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Titi pun mengatakan, pihaknya tidak mau ikut sebagai pihak intervensi dalam perkara ini. "Biar proses hukum yang ini berjalan saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News