kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

RCTI menang, Leo Sutanto ajukan banding pekan ini


Selasa, 24 Oktober 2017 / 17:03 WIB
RCTI menang, Leo Sutanto ajukan banding pekan ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Leo Sutanto bos PT Sinemart Indonesia akan mengajukan banding atas putusan perlawanan (verzet) yang tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam minggu ini kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap kuasa hukum Leo, Harry Pontoh di Hotel Fairmount, Selasa (24/10).

Adapun pihaknya masih bersikukuh kalau putusan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) di PN Jakbar itu merupakan putusan yang aneh.

Yang mana, pengadilan menilai pihak Sinemart dan Leo telah dipanggil secara patut. Padahal, alamat gugatan ditujukan di Kebayoran Lama yang notabene, hanyalah ruko kosong.

Sementara, Harry mengklaim RCTI mengetahui betul kalau kantor Sinemart telah lama pindah di Kedoya. "Hal itu juga tertera dalam bukti yang diajukan RCTI berupa perjanjian denganSinemart RCTI yang menggunakan alamat Kedoya," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga beranggapan majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan putusan perkara verzet ini. Sebab, pengajuan verzet psda 27 April 2017 itu telah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal jangka waktu.

Yangmana, berdasarkan Pasal 129 ayat 2 HIR pihaknya dapat mengajukan verzet dalam tempo 14 hari saat menerima putusan secara sendiri. "Dalam hal ini kami mengambil putusan sendiri di pengadilan setelah menerima pemberitahuan di koran," ungkapnya.

Menurutnya peraturan hukum di Indonesia sudah sangat merefleksikan betapa pentingnya bagi pihak tergugat untuk membela dirinya. Terlebih pihaknya menilai, adanya perjanjian lisan antara Sinemart dan RCTI itu tidak terbukti di persidangan.

"Sebab tidak ada saksi yang menerangkan kalau ada perjanjian lisan itu," lanjut Harry.

Apalagi, soal kerugian Rp 2,64 triliun yang dilakukan RCTI juga dinilai mengada-ada lantaran berdasarkan penurunan saham induk usaha RCTI PT Media Nusantara Citra Tbk per 27 Desember 2016. Sehingga ia berharap, dalam banding ini dapat diuji putusan majelis hakim PN Jakbar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×