kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kajian penyatuan badan karantina harus kelar Juni


Selasa, 04 April 2017 / 19:59 WIB
Kajian penyatuan badan karantina harus kelar Juni


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian (Kemtan) membuat kajian tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Pembentukan Badan Nasional Karantina ini merupakan amanat bab 10 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina. Dalam bab tersebut, mengamanatkan penggabungan dari institusi karantina di beberapa kementerian.

Kajian tersebut diserahkan ke Komisi IV paling lama dua bulan setelah raker berlangsung. Di samping itu, Komisi IV juga meminta pemerintah segera mengambil keputusan tentang penggabungan lembaga karantina paling lama 4 bulan terhitung setelah raker atau dua bulan setelah kajian selesai.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan oleh Komisi IV dan Kemtan, Senin (3/4) di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan raker, Herman Khaeron mengatakan pihaknya telah memiliki kajian tentang efektifitas penggabungan lembaga karantina, diantaranya penghematan anggaran dan koordinasi tugas yang lebih baik.

Wakil Ketua Komisi IV DPR yang lain, Daniel Johan menjelaskan, tujuan penyatuan lembaga karantina karena keberadaan fasilitas karantina saat ini makin penting.

"Peranan dan fungsi strategis dari Iembaga karantina, yaitu menjadi penjaga gerbang utama (first defence line) terhadap keluar masuknya pembawa penyakit baik dari hewan, ikan, maupun tumbuhan harus diperkuat dan ditingkatkan," ungkap Daniel.

Menurutnya, dengan memperkuat dan meningkatkan fungsi tersebut, membuat lembaga karantina mampu berakselerasi dengan kebijakan pasar bebas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Termasuk antisipasi terhadap besarnya volume perdagangan, khususnya bidang pertanian dan pangan Indonesia dengan negara lain," tambah Daniel.

Penyatuan lembaga karantina atau pembentukan Badan Karantina Nasional juga merupakan salah satu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk mempersiapkan kelembagaan yang mandiri, independen, dan otonom. "Nantinya akan mampu mengintegrasikan seluruh pemeriksaaan karantina mulai dari pertanian, kehutanan, dan perikanan," pungkas Daniel.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyampaikan, kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Maka, soal integrasi kelembagaan tersebut diserahkan kepada Presiden. "Kami kaji dengan kementerian terkait, paling lama 4 bulan. Setelahnya, kami melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan dari Presiden," tuturnya.

Kemtan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan penggabungan badan karantina dari beberapa kementerian. Amran menjelaskan pihaknya perlu melakukan kajian bersama dengan kementerian terkait.

Pasalnya, saat ini badan karantina dimiliki oleh dua kementerian lain, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kami kaji dulu bersama dengan kementerian terkait, dibuat kajian baru diputuskan nanti," ujar Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×