kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mastel akan laporkan hakim kasus IM2 ke KY


Rabu, 10 Juli 2013 / 14:00 WIB
Mastel akan laporkan hakim kasus IM2 ke KY
ILUSTRASI. Ketiak hitam


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) berencana melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Yudisial.

Majelis Hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonius Widijantono, dengan susunan 2 hakim ad hoc yaitu Anwar dan Slamet, serta 2 hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara.

Hal ini didasari atas putusan Majelis Hakim, Senin (8/7/2013), yang memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun plus denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda Rp 1,3 triliun.
 
Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa menyatakan, Majelis Hakim bersikap parsial karena hanya mengambil keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan cenderung memberatkan IM2.

Majelis Hakim dinilai mengabaikan fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

Setyanto berpendapat, Majelis Hakim juga tidak mengindahkan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator, yang mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

“Menafikan pendapat resmi otoritas negara sama saja halnya dengan menafikan Undang Undang 36 tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis telekomunikasi di negara ini,” tutur Setyanto dalam siaran pers.

Dalam melaporkan hakim-hakim tersebut ke KY, Mastel mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB),
 
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Sammy.
 
Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar Rp 1,358 triliun. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.
(Aditya Panji/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×