Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan dunia usaha yang perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi di tanah air. Setelah mengusulkan 25 UU dalam Prolegnas 2015, ini ia menambah 7 usulan Undang-Undang baru.
"Kami akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari sektor keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia," kata Natsir Mansyur, Wakil Ketua Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).
Menurutnya selama ini dari sektor tersebut masih banyak program-program yang berjalan lambat. Natsir mencontohkan program hilirisasi mineral, hilirisasi manufaktur untuk diekspor hingga hilirisasi perkebunan dan petrokimia. Kata dia, saat ini bahan baku industri domestik, 75% masih harus impor.
Berikut 7 usulan Kadin untuk dimasukkan ke Prolegnas :
1. Revisi UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
2. Revisi atas UU Pajak Penghasilan
3. Revisi atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
4. Revisi atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Revisi atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. RUU tentang Konsultan Pajak
7. Revisi atas UU Pajak Bumi dan Bangunan atas Lahan-lahan Perhutanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News