kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

159 RUU masuk prolegnas periode tahun 2015-2019


Senin, 09 Februari 2015 / 11:03 WIB
159 RUU masuk prolegnas periode tahun 2015-2019
ILUSTRASI. Petugas menata uang untuk penukaran di Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Tepis Nasabah Kabur, BSI Catat Performa DPK Ciamik Hingga Mei 2023.


Reporter: Agus Triyono, Handoyo, Nur Imam Mohammad | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2015-2019 melalui Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Senin (9/2).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menjelaskan, untuk jangka waktu selama lima tahun ke depan, DPR menargetkan bisa merampungkan pembahasan 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) jadi UU.  “Prolegnas 2015 dibahas DPR pada masa sidang ketiga bulan Maret,” kata Firman, Ahad (8/2).

Sementara untuk jangka pendek, khususnya di sepanjang tahun 2015, jumlah peraturan yang mendapat prioritas pembahasan legislator sebanyak 37 RUU. Daftar 37 RUU itu meliputi 15 RUU Perubahan dan 22 RUU baru yang diusulkan oleh pemerintah. 

Firman menambahkan, saat ini DPR lebih selektif dalam memilih RUU yang masuk ke Prolegnas jangka panjang (2014-2019) maupun jangka pendek yang disusun setiap tahun. Dia menyebutkan, semua usulan, inisiatif dan aspirasi dari semua pihak yang ditampung oleh Badan Legislatif (Baleg), terakumulasi kurang lebih 311 RUU.

Namun, RUU yang diajukan itu tidak bisa seluruhnya masuk prolegnas. Sebab, pembahasan RUU yang masuk kedalam Prolegnas menganut azas urgensi. Selain itu, ada ketentuan yang mengatur di dalam tata tertib DPR bahwa masing-masing Komisi menargetkan minimal  dua RUU yang diundangkan per tahun. Hal ini juga menyangkut anggaran dari pemerintah. "Selain itu, dari 311 RUU yang diusulkan, ada sejumlah RUU substansinya sama. Jadi, dilakukan penggabungan," imbuh dia.

Pertarungan politik

Namun, Firman optimistis, dengan 159 RUU yang ditargetkan menjadi UU selama lima tahun, kinerja DPR periode ini akan lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya, pada periode sebelumnya, dari 291 RUU yang masuk Prolegnas, hanya 124 UU yang disahkan.

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menimpali, dengan target jumlah RUU  yang masuk prolegnas, diharapkan legislator menjadi lebih fokus dalam menyelesaikan pembahasannya. "Sehingga, bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ambisius," kata politikus dari PDIP tersebut.

Dalam Prolegnas 2015, RUU yang direkomendasikan untuk diselesaikan sebagian pernah dibahas oleh DPR periode sebelumnya. Antara lain RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta RUU tentang Pertembakauan.

Meutya Viada Hafid, anggota Komisi I DPR bilang, dalam Prolegnas 2015-2019, ada tiga RUU di bidang Teknologi dan Informatika. Yakni RUU Penyiaran, RUU Lembaga Penyiaran Publik, dan RUU Informasi, dan Transaksi Elektronik. Poin penting RUU penyiaran, antara lain pemberian izin siaran. Siapa yang berwenang memberikan izin siaran, pemerintah atau Komisi Penyiaran Indonesia.

Selain itu, akan dibahas tentang pengaturan iklan. Disamping itu, digitalisasi penyiaran juga tidak luput dari pembahasan UU ini. Pasalnya, dalam International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2018 mendatang, ada kesepakatan dari anggotanya untuk bermigrasi dari siaran analog ke digital. "Siapkah Indonesia, terutama peraturan perundangannya," katanya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus menilai, DPR sulit menyelesaikan target prolegnas. Alasannya, saat ini pertarungan politik antara dua kubu di DPR (KMP dan KIH) masih kental. "Kepentingan politik di DPR sangat besar," kata Lusius.

Tapi, Hendrawan menampik penilaian Lusius. Dia bilang, pembahasan RUU yang masuk Prolegnas cukup dinamis antara DPR dengan pemerintah. "Pertemuan antara DPR dan pemerintah berjalan baik saling mengisi dan melengkapi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×