kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU ITE dipastikan masuk prolegnas


Kamis, 12 Februari 2015 / 16:09 WIB
Revisi UU ITE dipastikan masuk prolegnas
ILUSTRASI. Kode Redeem Ragnarok Origin Update Hari ini Terbaru (Agustus 2023), ini Daftarnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi untuk Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipastikan jadi topik pembahasan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sasarannya adalah perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial. Menurut Rudiantara, revisi ini sekarang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan jadi prioritas pembahasan tahun ini.

"Sudah masuk Prolegnas 2015, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Tinggal nanti dibahas," tegasnya saat ditemui dalam acara kumpul media dan netizen di rumah dinas Menkominfo, Rabu malam (11/2).

"Kalau revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama, tidak sampai enam bulan selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Meutya Hafid, anggota Komisi I mengatakan Komisi I DPR saat ini masih fokus pada dua RUU prioritas lainnya.RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang penyatuan Radio Republik Indonesia dengan Televisi Republik Indonesia. 

Setelah kedua RUU prioritas itu selesai, barulah revisi UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dibahas.

DPR sendiri bakal masuk masa reses pada akhir Februari 2015 sehingga revisi UU ITE diprediksi akan sedikit tertunda.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap menjadi sorotan. Pasal itu sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet. Sayangnya butir ini sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melayangkan kritik melalui dunia maya.

Hasilnya sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal tersebut. Sejumlah pasal berbeda yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×