Reporter: Herlina KD, Nur Imam Mohammad | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 dan Prolegnas 2015 - 2019.
Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan ada 159 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015 - 2019. Untuk tahun ini, DPR sepakat memasukkan 37 RUU prioritas untuk dibahas. Dari 37 RUU prioritas tahun ini, perinciannya, "Sebanyak 26 RUU merupakan usulan dari DPR, 10 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ujarnya, Senin (9/2).
Beberapa RUU yang masuk prolegnas tahun ini antara lain RUU Pertanahan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Minyak dan Gas, dan RUU Minerba. Secara umum, seluruh fraksi di DPR sepakat penetapan RUU yang masuk prolegnas ini. Tapi, ada beberapa fraksi yang menilai masih ada beberapa RUU yang harus masuk prolegnas prioritas di tahun ini. Diantaranya RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga, RUU Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat serta RUU Kebudayaan.
Untuk RUU Otonomi Papua misalnya, DPR mengusulkan agar bisa masuk RUU prioritas tahun ini. Tapi, lantaran masih menunggu kesiapan pemerintah, maka pembahasan RUU ini akan masuk prioritas tahun depan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus bilang, sebenarnya dari 37 RUU yang ditetapkan DPR sebagai RUU prioritas prolegnas tahun ini hampir semuanya mendesak untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Tapi, dari 37 RUU itu, "ada sejumlah RUU yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat kecil, dan itu mesti diselesaikan secepatnya oleh DPR," ujarnya.
Beberapa RUU yang langsung menyangkut kepentingan rakyat kecil ialah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan RUU yang terkait dengan ketenagakerjaan seperti RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Nah, agar 37 RUU yang sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun ini bisa diselesaikan, Lucius meminta agar DPR bisa mengelola masa persidangan dengan baik sehingga seluruh RUU itu bisa dituntaskan pembahasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News