kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kadin minta Ditjen Pajak cuma pelaksana


Rabu, 17 April 2013 / 22:47 WIB
Kadin minta Ditjen Pajak cuma pelaksana
ILUSTRASI. Inilah Perbedaan Exfoliating Toner dan Hydrating Toner, Sudah Tahu?


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sengketa perpajakan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak sudah sering terjadi. Karena itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menginginkan fungsi DJP dibatasi hanya sebagai pelaksana implementasi.

"Kami berharap agar fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berada dalam satu lembaga saja yaitu Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Hariyadi B. Sukamdani, Rabu (17/4).

Kadin melihat, kekuasan Ditjen Pajak terlalu besar sehingga menimbulkan penyalahgunaan kekuasan yang berakibat ketidakadilan bagi wajib pajak. Kadin menilai, dalam proses pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak terdorong mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebesar mungkin demi memenuhi target penerimaan pajak.

Walaupun wajib pajak dapat mengajukan keberatan tapi umumnya ditolak. "Hal ini baru terjadi beberapa tahun belakangan," katanya. Smapi 2010 lalu, Hariyadi melihat, kebanyakan sengketa pajak dapat diselesaikan dengan baik.

Tapi belakangan ini kewenangan yang dimiliki instasi yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut terasa semakin besar. Sebenarnya Kadin sudah sempat meminta kepada Menteri Keuangan untuk mulai membatasi kewenangan Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri menyebut sebenarnya pemerintah sudah mulai membatasi kewenangan Ditjen Pajak. "Untuk membuatan peraturan strategis kan sekarang ada di Badan Kebijakan Fiskal," ujarnya. Menkeu menilai saat ini Ditjen Pajak hanya tinggal menjalankan tugasnya sebagai institusi yang mengejar target penerimaan pajak.

Namun, menurut Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Prijohandoyo, pemisahan tersebut baru saja terjadi dan cenderung lambat. Padahal Kadin sudah lama menyampaikan aspirasinya. "Sebelum ada BKF, Ditjen Pajak juga sudah banyak buat peraturan sendiri yang menguntungkan dari segi pemungutan pajak," katanya.

Padahal seharusnya yang berada di dalam BKF adalah orang netral yang tidak dapat ditekan untuk membuat peraturan mengenai perpajakan yang lebih menguntungkan salah satu pihak. Karena itu Prijohandoyo pun menyesalkan jajaran BKF yang memang saat ini masih berorientasi pada pemungutan pajak saja.

"BKF itu belum ada prestasinya, sakarang malah mau mengelurkan peraturan lainnya yang aneh-aneh seperti DER dan promosi," tegasnya. Selain itu, pengawasan untuk Ditjen Pajak dalam hal ini Komite Pengawasan Pajak dilihat tidak maksimal. dalam pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×