Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) mulai was-was dan akan mengawasi lebih ketat utang luar negeri swasta. Utang swasta ini terus meningkat, bahkan kini porsinya terhadap produk domestik bruto (PDB) sudah lebih tinggi ketimbang utang pemerintah.
"Karena pertumbuhan (utang swasta) yang tingg sekali ini, menimbulkan keinginan dari kita semua (FKSSK) untuk lebih menyikapi dengan pas," kata Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Rabu (17/4).
Sebagai gambaran saja, saat ini rasio utang pemerintah terhadap PDB sekitar 23%- 24%. Sedangkan rasio utang swasta terhadap PDB sudah ada di kisaran 30%.
Maka, demi mengerem risiko, pemerintah dan FKSSK akan meningkatkan pemantauan dan transparansi utang luar negeri swasta guna mengerem risiko. Mahendra berkata, saat ini pemerintah tengah menggodok beberapa aturan untuk mengendalikan utang luar negeri swasta.
Hanya saja, Mahendra masih enggan menjelaskan lebih lanjut aturan apa saja yang akan dikeluarkan.
Tapi seperti diketahui, pemerintah akan mengendalikan utang luar negeri swasta dengan menggunakan instrumen pajak melalui pembatasan Debt to Equity Ratio (DER). Selain itu, Mahendra juga bilang pemerintah dan FKSSK tengah mendalami tentang kemungkinan kewajiban pelaporan utang swasta ke Bank Indonesia (BI) maupun ke pemerintah.
Tapi, "Kami sedang mendalami supaya (aturan ini) tidak menjadi satu proses birokrasi tersendiri yang menghambat pertumbuhan investasi dan sektor riil. Kita akan rumuskan," ungkap Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang pemerintah mulai tidak nyaman dengan besarnya pertumbuhan utang swasta selama dua tahun terakhir. Pemerintah juga mewaspadai peningkatan utang swasta yang jatuh tempo dalam jangka pendek.
"Terjadi peningkatan yang cukup tinggi, sehingga saya ingin supaya swasta mengendalikan. Dari pemerintah kami akan merespon (melalui FKSSK)," katanya pekan lalu.
Sayangnya, Agus yang juga Ketua FKSSK juga masih enggan membeberkan regulasi DER yang akan dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, saat ini Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang mengawasi pasar modal masih menyiapkan regulasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News