kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.681   26,00   0,16%
  • IDX 8.518   -27,88   -0,33%
  • KOMPAS100 1.175   -4,56   -0,39%
  • LQ45 848   -3,70   -0,43%
  • ISSI 302   -0,46   -0,15%
  • IDX30 438   -1,76   -0,40%
  • IDXHIDIV20 506   -1,30   -0,26%
  • IDX80 132   -0,53   -0,40%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

Baleg Sebut BPKH Belum Optimal Kelola Keuangan, Komnas Haji Bilang Begini


Kamis, 06 November 2025 / 18:05 WIB
Baleg Sebut BPKH Belum Optimal Kelola Keuangan, Komnas Haji Bilang Begini
ILUSTRASI. Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai sebagai sebuah keharusan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai sebagai sebuah keharusan. Revisi ini harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dana haji yang kini dinilai mengadopsi skema ponzi.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut pengelolaan keuangan haji saat ini mengadopsi skema ponzi, khususnya terkait porsi subsidi nilai manfaat. Ia bahkan mengklaim telah memperjuangkan isu ini sejak tahun 2019, yang kala itu disebutnya sebagai bom waktu keuangan haji.

"Saya sebut sebagai pengelolaan keuangan haji ini mengadopsi sistem ponzi, ponzi scheme. Khususnya terkait dengan subsidi nilai manfaat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/11).

Mustolih menjelaskan, skema ponzi muncul karena tidak adanya batasan dalam UU yang mengatur jumlah atau nilai subsidi nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

Baca Juga: Dinilai Belum Optimal Kelola Keuangan, Ini Respon BPKH

Sebagai ilustrasi, Mustolih memaparkan bahwa saat ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan ditetapkan sekitar Rp 87 juta. Namun, jema'ah yang berangkat hanya diminta membayar sekitar Rp 54 juta. Selisih Rp 33 juta ini disubsidi penuh dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Subsidi nilai manfaat itu lebih banyak disedot, lebih banyak terkonsentrasi untuk mensubsidi jama'ah haji yang berangkat pada tahun berjalan," terangnya, seraya menyebut per orang jemaah yang berangkat disubsidi rata-rata Rp 33 juta hingga Rp 35 juta.

Ironisnya, dana yang menjadi sumber subsidi tersebut berasal dari setoran total 5,5 juta jemaah tunggu. Dengan total dana kelolaan mencapai Rp 170 triliun, jemaah yang masih mengantre 5 hingga 40 tahun justru hanya menikmati nilai manfaat sekitar Rp 500.000 per tahun.

"Nilai manfaat yang seharusnya dinikmati oleh jemaah haji yang menunggu, itu justru didistribusikan kepada mereka yang berangkat, yang jumlahnya lebih kecil," tegasnya.

Di sisi lain, Mustolih juga menyoroti BPKH yang tidak diberi modal dasar, berbeda dengan lembaga pengelola publik lain seperti BPJS, INA, atau Danantara. BPKH hanya diinjeksi 5% dari total nilai manfaat per tahun.

Ia pun mendorong BPKH untuk lebih agresif dalam investasi produktif, tidak sekadar penempatan deposito, beli sukuk, atau emas yang hanya menghasilkan low return.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Abidin mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH berasal dari dana masyarakat yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji, namun dalam pengelolaannya selain dari investasi melalui sukuk juga dilakukan investasi langsung.

Untuk itu, dia bilang, perlu beberapa sinkronisasi dalam UU 34/2014 seiring dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi yang perlu diselaraskan. 

Baca Juga: BPKH Perkuat Ekosistem Haji, Kelola Dana Rp171 Triliun Secara Berkelanjutan

Selanjutnya: Dua Minggu Sejak Diluncurkan, Perbankan Catat Penyaluran KUR Perumahan Tumbuh Positif

Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×