Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kebijakan kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) yang diterapkan pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Veri Anggrijono mendukung langkah KPPU meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD benang POY dan DTY.
Menurut dia, saat ini hanya tinggal beberapa perusahaan yang memproduksi benang filamen poliester tersebut, itu bukan diakibatkan oleh dumping.
Baca Juga: Malaysia Hentikan Bea Masuk Anti Dumping, Ekspor Serat Selulosa RI Berpotensi Naik
"Kalau dari data yang ada kebutuhan serat benang kita itu jutaan ton per tahun tetapi kapasitas dalam negeri hanya bisa menyediakan 514.000-an ton per tahun. Itu pun banyak dipakai untuk keperluan sendiri dan di ekspor. Bagaimana kekurangan bahan baku bagi pelaku industri tekstil lainnya jika diberlakukan BMAD yang jumlahnya mencapai 109.000 ton?" ujar dia dalam keterangan tertulis.
Veri menambahkan, ketika bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri sedangkan BMAD tetap dijalankan otomatis akan banyak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan bangkrut.
"Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," imbuh dia.
Selain itu, Veri menjabarkan, pemerintah seharusnya dapat melihat, ketika bahan baku di dalam negeri tidak bisa terpenuhi maka seharusnya kebijakan impor untuk bahan baku tersebut dipermudah agar tercipta ekosistem dalam negeri yang baik.
Baca Juga: KPPU Ingatkan Kemendag Pengenaan BMAD Benang Filamen Tekan Industri Hilir
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai hal ini merupakan bentuk pemulihan industri dalam negeri. Adapun, kekhawatiran tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta menuturkan bahwa kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri.
"Yang selama ini terganggu oleh praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/5/2025).
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Baca Juga: Dampak Penerapan Bea Masuk untuk Benang Terhadap Industri Tekstil
Dalam surat resminya, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.
Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadin Minta Kemendag Kaji Ulang Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Benang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/28/095347726/kadin-minta-kemendag-kaji-ulang-kebijakan-bea-masuk-anti-dumping-benang.
Selanjutnya: Benteng Api Technic (BATR) Bagi Dividen Perdana Rp 4,23 Miliar
Menarik Dibaca: Pengumuman UTBK SNBT Bisa Dicek di Sini, Berikut 42 Link Resmi dari berbagai PTN!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News