kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.316   3,00   0,02%
  • IDX 7.193   -6,18   -0,09%
  • KOMPAS100 1.048   -3,57   -0,34%
  • LQ45 816   -2,53   -0,31%
  • ISSI 227   0,56   0,25%
  • IDX30 427   -1,63   -0,38%
  • IDXHIDIV20 507   -1,12   -0,22%
  • IDX80 118   -0,36   -0,31%
  • IDXV30 120   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 139   -0,71   -0,51%

KPPU Ingatkan Kemendag Pengenaan BMAD Benang Filamen Tekan Industri Hilir


Senin, 26 Mei 2025 / 14:44 WIB
KPPU Ingatkan Kemendag Pengenaan BMAD Benang Filamen Tekan Industri Hilir
ILUSTRASI. KPPU sampaikan rekomendasi kepada Kemendag terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping atas impor produk benang filamen sintetik dari China.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari China.

Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.

Baca Juga: KPPU Sebut Proses Persidangan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Tetap Berjalan

Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.

Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari mengatakan, KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas.

Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, tetapi tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.

"Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas," ujar Lelyana dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Begini Tanggapan OJK

Ia menambahkan, khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. 

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat," imbuh dia.

Selain itu, KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional. 

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kemedag dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. 

KPPU melihat perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. 

Baca Juga: KPPU: Pengusutan Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berasal dari Temuan Internal

"Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU: Rencana Bea Masuk Antidumping Benang Filamen Tekan Industri Hilir", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/26/134859226/kppu-rencana-bea-masuk-antidumping-benang-filamen-tekan-industri-hilir?page=all#page2.

Selanjutnya: Gelar RUPS Besok, Cermati Potensi Pembagian Dividen Telkom (TLKM) Tahun Ini

Menarik Dibaca: Allianz Syariah & OCBC Luncurkan Solusi Perlindungan untuk Rencana Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×