kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

KPPU Sebut Rencana BMAD Benang Filamen dari China Berisiko Hambat Persaingan Usaha


Senin, 26 Mei 2025 / 20:19 WIB
KPPU Sebut Rencana BMAD Benang Filamen dari China Berisiko Hambat Persaingan Usaha
ILUSTRASI. Ever Shine Tex Tbk (ESTI) didirikan 11 Desember 1973 dengan nama PT Ever Shine Textile Industry dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1975. Induk usaha dan induk usaha terakhir Ever Shine Tex Tbk adalah PT Cahaya Interkontinental. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan ESTI meliputi industri dan perdagangan tekstil. Produk yang dihasilkan ESTI meliputi: kain tenun (woven fabric), kain rajut (knitted fabric), benang bertekstur (textured yarn), benang pilin (twisted yarn) dan benang nylon filamen (nylon fillament yarn).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Lelyana Mayasari, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU mengatakan, kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT. 

Baca Juga: Industri Tekstil Hadapi Impor Dumping, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan BMAD

Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.

"KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya," kata Lelyana dalam keterangan pers, Senin (26/5).

Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.

Baca Juga: Menakar Dampak Penerapan BMAD Terhadap Industri Teksil Dalam Negeri

Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat. 

KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. 

"Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat," pungkas Lelyana.

Baca Juga: KPPU Ingatkan Kemendag Pengenaan BMAD Benang Filamen Tekan Industri Hilir

Selanjutnya: Tiket VIP American Music Awards 2025 Dibanderol Rp 397 Juta: Apa Saja yang Didapat?

Menarik Dibaca: Dividen Indocement (INTP) Rp 259 per saham, Potensi Yield 4,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×