kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Menakar Dampak Penurunan Tarif Bea Masuk, PPh dan PPN Impor Terhadap APBN


Rabu, 09 April 2025 / 18:10 WIB
Menakar Dampak Penurunan Tarif Bea Masuk, PPh dan PPN Impor Terhadap APBN
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat oleh PTP Nonpetikemas. Pemerintah akan menurunkan tarif bea masuk, Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebagai respons tarif Trump.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan tarif bea masuk, Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebagai upaya mendorong impor dari Amerika Serikat (AS) sekaligus menjaga daya saing ekspor Indonesia ke negara tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi negosiasi Indonesia dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump, terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. AS menetapkan tarif bea masuk sebesar 32% untuk produk asal Indonesia.

Mengutip paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sosialisasi dan dialog dengan asosiasi serta pelaku usaha terkait kebijakan tarif AS pada Senin (7/4), wacana relaksasi tarif ini perlu diiringi dengan pertimbangan atas potensi dampak fiskal.

Baca Juga: Sri Mulyani Sederhanakan Tarif Bea Masuk untuk Kosmetik Hingga Tas

Berdasarkan estimasi awal, potensi kehilangan penerimaan negara dari bea masuk terhadap produk asal AS dapat mencapai sekitar Rp 7,3 triliun. Sementara dari sisi bea keluar atau ekspor Indonesia ke AS, potensi kehilangan penerimaan diperkirakan sebesar Rp 423,2 miliar.

Meski demikian, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai bahwa kebijakan penurunan atau penghapusan bea masuk bisa memberi dampak positif secara langsung bagi harga barang impor.

“Dengan menurunkan atau menghilangkan bea masuk, maka harga barang impor otomatis akan turun. Kebijakan seperti ini memang lazim digunakan untuk mengatur arah perdagangan antarnegara,” ujarnya.

Namun, Raden menegaskan bahwa PPh impor pada dasarnya bukanlah komponen biaya yang membebani harga barang. PPh impor yang dibayarkan saat barang masuk bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: Vietnam akan Hapus Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Impor Murah Mulai 18 Februari

“Bahkan, banyak importir yang mengajukan restitusi atas kelebihan PPh impor dengan cara melaporkan SPT Tahunan lebih bayar,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk PPN impor. PPN yang dibayar saat impor tidak serta-merta menambah harga pokok barang karena nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN.

“Ketika dikreditkan, bisa saja SPT Masa PPN menjadi lebih bayar, dan kelebihan tersebut dapat direstitusikan. Jadi, PPN impor sejatinya bukanlah biaya tambahan,” tambahnya.

Terkait dampak fiskal, Raden menilai potensi kehilangan penerimaan negara akibat penurunan bea masuk tidak terlalu signifikan. Ia mencatat bahwa penerimaan dari bea masuk pada 2024 hanya sekitar Rp 51 triliun, jauh lebih kecil dibanding target penerimaan negara dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 3.005 triliun.

“Angkanya memang tetap mengganggu, tetapi dalam konteks APBN secara keseluruhan, pengaruhnya relatif kecil,” katanya.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China

Sebagai kompensasi, Raden menyarankan agar pemerintah meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak domestik. Ia menyoroti masih rendahnya rasio pajak Indonesia sebagai bukti bahwa ruang untuk peningkatan penerimaan masih terbuka lebar.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pendekatan tegas terhadap pelanggaran pajak, khususnya yang terjadi bersamaan dengan tindak pidana korupsi.

“Contohnya, dengan memiskinkan koruptor melalui penyidikan ganda—yakni perpajakan dan korupsi sekaligus. Karena dalam pelanggaran perpajakan, sanksinya bisa mencapai 300%. Artinya, wajib pajak yang terbukti melanggar bisa dikenai kewajiban membayar hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.

Selanjutnya: Estika Tata Tiara (BEEF) Minta Restu RUPS untuk Bagikan Saham Bonus

Menarik Dibaca: Waspada Hujan Petir di Jogja, Intip Ramalan Cuaca Besok di Wilayah DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×