kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin apresiasi pemberlakuan de minimis kiriman barang


Jumat, 27 Desember 2019 / 15:28 WIB
Kadin apresiasi pemberlakuan de minimis kiriman barang
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Raden Pardede. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/13


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017. 
 
Karena derasnya impor, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari Cina. Untuk itu, dalam aturan baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Baca Juga: Begini prospek penerimaan PPh hingga akhir tahun

Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan deminimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu, Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, masing-masing dengan PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.

Senada dengan Raden, Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia, Tutum Rahanta mengatakan bahwa ini merupakan tanggapan positif pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha, untuk menyelamatkan IKM yang terimbas dari impor barang melalui e-commerce. 

“Ya inilah bukti nyata dari Kementerian Keuangan yang melindungi kita dengan kebijakan ini.  Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM kita dapat membanjiri konsumen kita sendiri,” tambah Tutum.

Baca Juga: Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono juga berpendapat bahwa kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak. 

Selama ini, kata dia, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20% dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce. “Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” pungkas Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×