kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kabar Gembira! Beli rumah bisa bebas PPN hingga akhir Desember 2021


Minggu, 08 Agustus 2021 / 15:50 WIB
Kabar Gembira! Beli rumah bisa bebas PPN hingga akhir Desember 2021
ILUSTRASI. Foto udara pembangunan perumahan tapak di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Adapun besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima miliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian
  2. Rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
  3. Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian
  4. Rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar rupiah

Neilmaldrin menjelaskan agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menegaskan, pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Insentif PPN DTP penjualan rumah diperpanjang, ini penjelasan Sri Mulyani

"Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar," ucap Neilmaldrin.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×