kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Apindo: Penetapan UMP Jangan Dipolitisasi


Rabu, 11 Oktober 2023 / 17:53 WIB
Apindo: Penetapan UMP Jangan Dipolitisasi
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani memaparkan isu strategis dan pandangan dunia usaha di masa transisi tahun politik 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tidak dipolitisasi.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani berharap penetapan UMP tahun depan dapat mengacu pada  Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sah secara formil.

Menurutnya, adanya UUCK ini memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh, sebab formula untuk penetapan UMP sudah ditentukan.

"Jadi tidak setiap kali KTA harus berargumentasi di tripartit. Kita memang mengharapkan turunan PP memberikan kejelasan," kata Shinta dalam media briefing Isu Strategis Apindo dan Pandangan Dunia Usaha di Masa Transisi Tahun Politik 2024, di Jakarta, Rabu (11/10).

Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam juga menegaskan isu pengupahan tahunan ini bisa diselesaikan secara biprartit antara pemberi kerja dan penerima kerja di dalam internal perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: Kemnaker Mengkaji Kenaikan UMP 2024

Sebab, menurutnya hanya perusahaan itu sendiri yang mengetahui terkait kondisi keuangan perusahaan tersebut.

"Jadi isunya jangan di take over ke isu nasional terus karena nanti sentimennya bisa ke politik," jelas Bob.

Diketahui, penetapan UMP 2024 akan diumumkan selambat-lambatnya pada bulan November ini.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan penetapan sendiri mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi suatu daerah dan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi tersebut.

Variabel yang digunakan dalam pertimbangan penetapan UMP tersebut pun bukan hanya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja.

"Di sisi lain juga untuk menjaga stabilitas kelangsungan usaha dan kelangsungan kerja di wilayah tersebut," kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×