Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperbaiki sistem administrasi dan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) agar penerimaan pajak tahun 2019 tercapai.
"Jadi perbaikan administrasi dan perbaikan tata kelola untuk menutup tax gap (selisih penerimaan pajak yang tidak tercapai) yang seharusnya tidak terjadi," jelas Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, DJP Kementerian Keuangan, usai pertemuan di AONE Hotel, Rabu (19/12).
Dia menjelaskan penerimaan pajak bisa tumbuh tidak tergantung pada pertumbuhan ekonomi. Dia membeberkan fakta dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2018 sebesar 5,17% dan inflasi Januari-November sebesar 2,50%, penerimaan pajak masih tumbuh sehat.
"Kenapa penerimaan perpajakan bisa tumbuh dikisaran 16% sampai dengan November kemarin? Artinya ada ruang bagi kita untuk peningkatan administrasi," jelasnya.
Menurutnya, dengan peningkatan kepatuhan pajak meskipun kecil, pasti bisa mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. DJP akan fokus pada pelayanan yang lebih baik pada WP. Memperbaiki sistem e-filing dan e-billing supaya kepatuhan lebih baik untuk menekan cost of compliance.
"Cost of compliance itu adalah berapa banyak biaya yang dikeluarkan WP untuk patuh. Itu kita tekan serendah mungkin supaya lebih mudah," jelasnya.
Selain itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan agar sesuai data dan fakta. Kemudian melakukan pemanfaatan data yang optimal dan akuntabel.
Asal tahu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun. Target penerimaan perpajakan tersebut secara nominal tumbuh 15,4 persen dari outlook realisasi APBN tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News