Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Jungleland Asia akhirnya lolos dari upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul pencabutan perkara yang dilakukan oleh krediturnya, Bob Saputra.
Bob Saputra menyatakan sudah terjadi perdamaian antara pihaknya dengan Jungleland Asia dalam surat permohonan pencabutan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Ahmad Rosidin kemudian mengesahkan pencabutan PKPU ini dalam persidangan, Selasa (31/12). "Pencabutan perkara PKPU telah disetujui oleh termohon sehingga tidak ada alasan untuk menolak," ujarya. Majelis meminta panitera untuk segera mencoret perkara PKPU nomor 81 ini dari daftar register.
Kuasa hukum pemohon, Muh Arbian langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar. Demikian juga dengan kuasa hukum Jungleland yang enggan menyebut namanya.
Jungleland Asia sebelumnya menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu rekanannya, Bob Saputra. Pengelola rekreasi Jungleland Adventure Theme Park di kawasan Sentul, Jawa Barat ini memiliki utang senilai Rp 2,02 miliar. Utang ini terkait proyek pembangunan Jungleland Adventure Theme Park yang berlangsung dari September hingga November 2012.
Nilai pekerjaan yang disepakati seluruhnya Rp 4,56 miliar. Namun, nyatanya pihak Jungleland hanya membayar senilai Rp Rp 2,17 miliar. Padahal Bob Saputra sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek Jungleland Adventure Theme Park. Bahkan, hasil kerja Bob Saputra sudah digunakan pihak Jungleland.
Sisa pembayaran senilai Rp 2,02 miliar seharusnya dibayar paling lambat 12 Juni 2013. Akan tetapi, hingga permohonan PKPU diajukan, Jungleland belum juga membayar.
Dalam permohonan PKPU ini Bob menarik tiga kreditur lainnya, yaitu PT Swantech Tritunggal Jaya Abadi dengan tagihan Rp 3,57 miliar, Musdi Samsul Rp 216 juta, dan Alwi Rp 8,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News