kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jubir Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO


Selasa, 08 Maret 2022 / 19:57 WIB
Jubir Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penetapan status endemi dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah negara dalam proses transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada prinsipnya istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali.

Status endemi kalau jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di setiap daerah. Selain itu, penetapan status endemi juga dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Dan penetapan status endemi merupakan otoritas WHO. Sebab, untuk mengubah yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).

Baca Juga: Tes PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik

Kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol kasus dalam jangka waktu tertentu. Kemudian kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 secara optimal.

"Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi dengan Covid-19," imbuhnya.

Pemerintah sendiri mulai melonggarkan pembatasan dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat hasil tes negatif antigen atau PCR test bagi pelaku perjalanan domestik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dengan adanya vaksinasi yang jumlahnya juga sudah cukup luas ditambah hasil survei yang menunjukkan 80% masyarakat sudah memiliki antibodi, maka diharapkan penghapusan syarat tersebut tak menimbulkan lonjakan kasus.

Nadia belum dapat memastikan dengan penghapusan syarat tersebut apakah akan berdampak pada melonjaknya kasus atau tidak. Hanya saja, penambahan kasus masih dimungkinkah terjadi.

"Karena kita tahu atau tidak mungkin menolkan kasus covid. Kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19, yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani layanan kesehatan," kata Nadia.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 8 Maret: Tambah 30.148 Kasus Baru, Meninggal 401

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×