kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tes PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik


Selasa, 08 Maret 2022 / 16:09 WIB
Tes PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tak wajib tes RT-PCR atau antigen.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai perjalanan orang di dalam negeri. SE tersebut bernomor 11 Tahun 2022 dan berlaku mulai 8 Maret 2022.

Dalam SE terbaru ini, Satgas Covid-19 melonggarkan persyaratan perjalanan orang di dalam negeri. Yakni, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara yang baru satu kali vaksin, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Nah, begini selengkapnya aturan perjalanan terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Pesawat, Kereta Api dll Tak Wajib Tes PCR & Antigen, Ini Syaratnya

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Berlaku 8 Maret, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×