Sumber: Antara,Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Nigeria, Silvester Obiekwe, ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Sudah ada (keputusan grasi) Silvester ditolak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakata, Jumat (13/2), seperti dikutip Antara.
Beberapa waktu lalu aksi Silverster terbongkar saat mengendalikan bisnis narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa agung menegaskan, jika sudah ditolak grasinya, maka saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya.
"Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya eksekusi," katanya.
Kendati demikian, ia belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap II tersebut. Namun, Prasetyo mengatakan, terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap berikutnya, jumlahnya tidak lebih sedikit dari pelaksanaan eksekusi tahap I sebelumnya yang berjumlah enam orang.
"Kita lihat nanti, kalian tunggu saja tanggal mainnya," katanya.
Sebelummya, Kejaksaan Agung membenarkan dua terpidana mati Warga Negara Australia terkait kelompok "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu. Karena itu, dirinya sejak jauh hari sudah menyatakan bahwa lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati, yakni di Nusakambangan. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News