Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati.
Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2).
Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.
"Kita punya ketegasan sikap sendiri. Kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," tambahnya. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News