kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Australia diminta hormati hukum Indonesia


Jumat, 13 Februari 2015 / 16:08 WIB
Australia diminta hormati hukum Indonesia
ILUSTRASI. BirdMobil, layanan jual-beli mobil bekas dari grup Blue Bird.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati.

Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2).

Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.

"Kita punya ketegasan sikap sendiri. Kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," tambahnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×