kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.160   -14,00   -0,08%
  • IDX 7.542   -51,88   -0,68%
  • KOMPAS100 1.039   -11,36   -1,08%
  • LQ45 743   -13,19   -1,74%
  • ISSI 273   -1,78   -0,65%
  • IDX30 399   -2,34   -0,58%
  • IDXHIDIV20 485   -4,23   -0,86%
  • IDX80 116   -1,64   -1,39%
  • IDXV30 139   0,42   0,30%
  • IDXQ30 127   -1,48   -1,15%

Australia diminta hormati hukum Indonesia


Jumat, 13 Februari 2015 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. BirdMobil, layanan jual-beli mobil bekas dari grup Blue Bird.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati.

Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2).

Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.

"Kita punya ketegasan sikap sendiri. Kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," tambahnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×