kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi terkejut Budi Gunawan jadi tersangka KPK


Selasa, 13 Januari 2015 / 22:15 WIB
Jokowi terkejut Budi Gunawan jadi tersangka KPK
ILUSTRASI. Yuk simak dokumen apa saja yang perlu dilengkapi sebagai syarat membuat BPJS Kesehatan Mandiri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo terkejut saat mendapatkan informasi penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Presiden beserta rombongan sedang dalam perjalanan menuju kantor Badan Intelijen Negara (BIN).

"Beliau terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Selasa (13/1/2015). 

Andi mengakui, rekam jejak Budi Gunawan sudah dipersoalkan sejak tahun 2008. Namun, Presiden melihat hal itu sebagai isu karena tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap Budi Gunawan. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaatakan, setelah mendapatkan informasi penetapan Budi sebagai tersangka, Presiden Jokowi langsung mengontak Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno. 

"Presiden meminta Kompolnas menyiapkan pertimbangan akan langkah yang harus diambil Presiden terkait kasus ini," kata Pratikno. 

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatutan dan kelayakan ditunda.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×