kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Polri akan beri bantuan hukum kepada Budi Gunawan


Selasa, 13 Januari 2015 / 20:56 WIB
Polri akan beri bantuan hukum kepada Budi Gunawan
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama para Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (25/7/2023). 


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setiap anggota polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divkum (Divisi Hukum) Polri sebagaimana pejabat polri yang lain. Termasuk anggota polri yang mengalami pemeriksaan karena disangka melakukan sebuah tindakan pidana wajib didamping Divkum Polri sebagai pengacara," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Dikatakannya pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri aktif yang berperkara hukum wajib diberikan. "Itu sudah menjadi kewajiban, nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," ucapnya.(Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×