kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Polri akan beri bantuan hukum kepada Budi Gunawan


Selasa, 13 Januari 2015 / 20:56 WIB
Polri akan beri bantuan hukum kepada Budi Gunawan
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama para Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (25/7/2023). 


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Divisi Hukum Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setiap anggota polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divkum (Divisi Hukum) Polri sebagaimana pejabat polri yang lain. Termasuk anggota polri yang mengalami pemeriksaan karena disangka melakukan sebuah tindakan pidana wajib didamping Divkum Polri sebagai pengacara," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Dikatakannya pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri aktif yang berperkara hukum wajib diberikan. "Itu sudah menjadi kewajiban, nanti tinggal mengikuti mekanisme lebih lanjut," ucapnya.(Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×