Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengatasi dampak penyebaran Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat dan bukan karantina wilayah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas.
Baca Juga: Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi.
Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut," ungkap Jokowi.
Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh dia.