kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Jokowi terapkan pembatasan sosial berskala besar lawan covid-19, ini penjelasannya


Selasa, 31 Maret 2020 / 21:28 WIB
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Lantas, apa yang dimaksud PSBB?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut. B

Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar

Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang. Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.

Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi

Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×