Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Lantas, apa yang dimaksud PSBB?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut. B
Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi.
Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar
Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang. Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.
Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi
Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.