kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat


Selasa, 31 Maret 2020 / 19:45 WIB
Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat kabinet terbatas melalui konferensi video yang Presiden Joko Widodo pimpin dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk memerangi virus corona baru. Untuk itu, pemerintah mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar.

Untuk mengatasi dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, Selasa (31/3) memutuskan, opsi yang pemerintah pilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Presiden.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar

"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU, PP, serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Polri, Presiden menambahkan, juga bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Dengan begitu,  PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah virus corona.

Mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, yang ditandai, misalnya, penyebaran penyakit menular yang menimbulkan bahaya kesehatan.

Sedang PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga: Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×