kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Jokowi terapkan pembatasan sosial berskala besar lawan covid-19, ini penjelasannya


Selasa, 31 Maret 2020 / 21:28 WIB
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Lalu, bagaimana PSBB dilaksanakan?

PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Pasal 59, dengan tujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Ekonom CORE sayangkan pemerintah tidak turunkan harga BBM

Penyelenggaraan PSBB dilakukan dengan berkoordinasi dan kerja sama oleh sejumlah pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pelaksanaannya, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk menetukan kriteria serta pelaksanaan kegiatan PSBB tersebut. (Dani Prabowo)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×