Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan," ujar Jokowi saat memberikam keterangan resmi di Istana Bogor, Selasa (31/3).
Berdasarkan aturan tersebut dengan jelas Jokowi menegaskan agar aturan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Setelah ditutup menguat, rupiah diprediksi lanjutkan tren positif pada Rabu (1/4)