kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan," ujar Jokowi saat memberikam keterangan resmi di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Berdasarkan aturan tersebut dengan jelas Jokowi menegaskan agar aturan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Setelah ditutup menguat, rupiah diprediksi lanjutkan tren positif pada Rabu (1/4)




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×