kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:50 WIB
Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan," ujar Jokowi saat memberikam keterangan resmi di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Berdasarkan aturan tersebut dengan jelas Jokowi menegaskan agar aturan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Setelah ditutup menguat, rupiah diprediksi lanjutkan tren positif pada Rabu (1/4)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×