kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi teken Perpres untuk pastikan pengadaan vaksin


Rabu, 07 Oktober 2020 / 21:07 WIB
Jokowi teken Perpres untuk pastikan pengadaan vaksin
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2020.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Pada Perpres tersebut disiapkan segala hal yang berkaitan dengan pengadaan vaksin. Asal tahu saja, vaksin Covid-19 diharapkan dapat memulihkan kondisi negara yang telah tertekan selama pandemi.

Berdasarkan pasal 4 Perpres 99/2020 pengadaan vaksin dilakukan melalui tiga cara. Antara lain adalah penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  penunjukkan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.

Pada pasal 10 diatur mengenai harga pembelian vaksin Covid-19. Harga pembelian vaksin Covid-19 akan ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Presiden terbitkan Perpres pengadaan, distribusi, pelaksanaan vaksin Covid,ini isinya

Pemerintah juga mengatur terkait dengan kemudahan fasilitas fiskal dalam pembelian vaksin. Antara lain fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta perlatan yang dibutuhkan dalam kegiatan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya Kemenkes menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Pendanaan pengadan vaksinasi Covid-19 bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. APBN juga dapat digunakan untuk mekanisme kontrak tahun jamak.

Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) selaku BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan vaksin. Guna memastikan ketersediaan vaksin, Perpres tersebut mengatur mengenai pembayaran uang muka.

Baca Juga: Satu lagi, kandidat vaksin corona China masuk uji coba dan tidak ada reaksi parah

Uang muka yang dapat dibayarkan berdasarkan beleid tersebut bisa lebih tinggi dari 15% dari harga kontrak tahun jamak. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pengadaan vaksin dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Asal tahu saja saat ini penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Rabu (7/10) terdapat 315.714 kasus postif dimana 240.291 orang sembuh dan 11.472 orang meninggal dunia.

Selanjutnya: Kandidat vaksin Covid-19 China tampaknya aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×