Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah mengatur soal pengadaan, pelaksanaan vaksinasi, hingga distribusi vaksin Covid-19.
"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," tulis aturan yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.
Waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.
Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Baca Juga: Menkes: Vaksin diprioritaskan untuk tenaga medis dan pekerja usia 18-59 tahun
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN. BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero), Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan seperti PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT IndofarmaTbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah
(a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI);
(b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI);
dan/atau (c.) lembaga/badan internasional lainnya.
Adapun harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan. "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.
Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan: Kriteria dan prioritas penerima vaksin; Prioritas wilayah penerima vaksin; Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; serta Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Dalam prosesnya, Bio Farma bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Pada Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin covid-19," ujar aturan itu seperti dikutip dari salinan Perpres, Rabu (7/10).
Baca Juga: Harga vaksin Sinovac Bio Farma Rp 200 ribu per dosis, sasar 185,95 juta orang
Penetapan harga pembelian vaksin covid-19 dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerjasama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Kemudian proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes. Nantinya Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.
Jokowi sebelumnya menargetkan vaksin segera tersedia pada akhir 2020.
Pemerintah sendiri terus mengembangkan vaksin baik secara mandiri maupun kerja sama dengan perusahaan China, Sinovac, yang tengah melakukan uji coba tahap ketiga vaksin Covid-19.
Selain itu ada pula PT Kimia Farma (Persero) dan PT Indo Farma (Persero) dengan perusahaan teknologi kesehatan asal Uni Emirat Arab, G42. Secara mandiri, Indonesia juga tengah mengembangkan vaksin lewat Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Baca Juga: Masker sebagai senjata utama menghadapi Covid-19
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News