kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi tegaskan perang terhadap narkoba


Minggu, 18 Januari 2015 / 16:11 WIB
Jokowi tegaskan perang terhadap narkoba
ILUSTRASI. Kalender 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menulis status di halaman Facebook-nya, Minggu (18/1) pukul 13.19 WIB. Secara khusus, Jokowi menegaskan pentingnya memerangi mafia narkoba yang telah merusak masyarakat.

"Perang terhadap Mafia narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba.

Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan Narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat Narkoba.

Indonesia Sehat, Indonesia tanpa Narkoba...."

Status singkat yang diungkapkan Jokowi langsung disambut pengguna Facebook. Dalam satu jam sejak status tersebut muncul di timeline, sudah ada lebih dari 30.000 like, 4.000 komentar, dan di-share 500 kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali. Eksekusi dilakukan setelah proses hukum terakhir tidak dapat mengurangi hukuman mereka.

Keenam terpidana mati kasus narkoba itu masing-masing:

1. Namaona Denis (48) warga negara (WN) Malawi, laki-laki, pekerjaan di sektor swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputuskan oleh PN pada 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki. Putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fakfak, Papua. Putusan PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan (37), wiraswasta. Putusan PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi, dan ditolak.

6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus oleh PN pada 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002; grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×