kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.672.000   -6.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Jokowi tak berkomentar pelimpahan kasus BG


Selasa, 03 Maret 2015 / 15:37 WIB
Jokowi tak berkomentar pelimpahan kasus BG
ILUSTRASI. IHSG Tertekan di Awal Pekan, Cermati Saham yang Banyak Dilego Asing


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tidak ada komentar spesifik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Menurut Sekertaris Kabinet Andi Widjojanto, Jokowi hanya memberi arahan agar penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK dan Polri secara menyeluruh atau komprehensif.

Maksudnya, penyelesaian kasus-kasus itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyelesaikan satu masalah saja. Misalnya, hanya fokus menuntaskan kasus yang terkait pejabat di KPK maupun Polri.  
"Penyelesaian menyeluruhnya yang harus dirumuskan, sedang dicari apa itu," ujar Andi, Selasa (3/3) di Istana Negara, Jakarta.

Oleh karenanya, sepanjang masih berada dalam koridor aturan hukum pelimpahan kasus BG akan sah-sah saja dilakukan. Sebab, seperti perintah Jokowi kepada Ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki dan wakapolri Badroddin Haiti, jangan ada upaya-upaya yang dilakukan di luar koridor hukum.

Untuk jangka pendek, Jokowi menginginkan penyelesaian masalah hukum ini menggunakan dua cara. Selain melarang manuver di luar koridor hukum, Ia juga meminta semua pihak menjaga situasi agar tetap kondusif.

Hal itu perlu, supaya Pemerintah bisa fokus dalam proses pergantian Kapolri di tubuh Polri. Saat ini pemerintah menunggu proses tersebut mulai dilakukan di dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses selanjutnya setelah itu adalah melakukan pemilihan komisioner KPK yang baru, dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Jika sudah terpilih komisioner yang definitif, baru pemerintah menyusun sistem kerja pemberantasan korupsi yang melibatkan tiga Instansi terkait KPK-Polri-Kejaksaan. Tiga instansi ini akan menjadi tim nasional pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×