kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Jokowi putuskan untuk berhenti membagi-bagikan sepeda


Selasa, 25 September 2018 / 16:18 WIB
Jokowi putuskan untuk berhenti membagi-bagikan sepeda
ILUSTRASI. Jokowi memberi sepeda


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki masa kampanye pemilihan presiden 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan berhenti melakukan kebiasaannya bagi-bagi sepeda ke masyarakat.

Meski belum ada aturan yang jelas terkait larangan petahana membagikan hadiah ke masyarakat, namun Presiden Jokowi tetap melakukannya untuk menghindari polemik.

"Ya Dilihat ya, nanti kalau aturannya masih belum jelas, nanti malah menimbulkan polemik," kata Jokowi, Selasa (25/9).

Menurut Jokowi, bisa saja kegiatannya membagikan sepeda ke masyarakat justru dianggap sebagai kampanye terselubung oleh sebagian pihak. Jokowi tidak mau polemik tersebut muncul di publik. "Saya kira kita hindari lebih baik," kata capres nomor urut 01 ini.

Jokowi tak lagi membagikan sepeda ke masyarakat saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9).

Di akhir pidato, Presiden Jokowi sempat menawarkan kepada ribuan warga penerima sertifikat untuk maju ke panggung bersamanya.

Namun, Jokowi mengatakan tidak ada lagi bagi-bagi sepeda seperti yang biasa dilakukannya. "Serunya Bapak Ibu kalau diberi sepeda, jadi karena enggak boleh enggak ada yang maju lagi," kata Jokowi. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Presiden Jokowi Tak Lagi Bagi-bagi Sepeda",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×