Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Pembatasan tempat atau fasilitas umum juga dikecualikan untuk beberapa hal. Antara lain untuk toko ritel, pasar, toko, ataubtempat penjualan alat kesehatan dan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan energi.
Moda transportasi juga akan dibatasi saat PSBB. Namun juga terdapat pengecualian untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca Juga: Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Jokowi minta kerja sama dilakukan antara pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu untuk menyamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan. Sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," terang Jokowi.
Selain itu Jokowi juga menekankan kembali realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama bagi program jaring pengaman sosial agar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News