kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.173   14,00   0,08%
  • IDX 5.112   54,91   1,09%
  • KOMPAS100 660   8,83   1,36%
  • LQ45 520   5,23   1,02%
  • ISSI 171   1,16   0,69%
  • IDX30 292   2,58   0,89%
  • IDXHIDIV20 393   1,40   0,36%
  • IDX80 76   0,88   1,17%
  • IDXV30 109   0,15   0,14%
  • IDXQ30 98   0,09   0,09%

Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026, DJP Beri Penjelasan


Senin, 02 November 2026 / 13:55 WIB
Heboh Transfer Bank Kena Pajak Mulai 9 November 2026, DJP Beri Penjelasan
ILUSTRASI. DJP buka suara terkait isu transfer bank yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) pada 9 November 2026? (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait isu transfer bank yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) pada 9 November 2026.

Hal ini seiring dengan mulai berlakunya Sistem  Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Isu tersebut ramai diperbincangkan warganet usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.

Baca Juga: BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik 1,13% Jadi 132,60 Pada Oktober 2026

Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

DJP menegaskan aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN dalam sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge  kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga: AS Penyumbang Surplus Dagang Terbesar, China Defisit Terdalam hingga September 2026

Dengan demikian, tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenakan PPN. 

Pengenaan pajak tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan objek PPN yang berlaku.

Selain itu, DJP memastikan sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan memberikan kemudahan administrasi. Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. 

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Didorong Kelapa Sawit hingga Nikel, Ekspor Non Migas RI Naik Pada Oktober 2026

Pada tahap awal, yakni 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan pemungut baru melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×