Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mempertanyakan teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya Jokowi telah memilih PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Aturan teknis berupa peraturan menteri kesehatan pun telah terbit.
Baca Juga: DPR diminta nonaktifkan saja fungsi legislasi selama pandemi virus corona
"Saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).
Sebelumnya peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 telah mengatur teknis PSBB. Termasuk pembatasan apa saja yang akan dilakukan.
Antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Peliburan tempat kerja dan kantor dikecualikan untuk beberapa kegiatan. Seperti kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Sektor pertanian dinilai bisa jadi andalan ekonomi di tengah wabah corona
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Hal itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum juga dikecualikan untuk beberapa hal. Antara lain untuk toko ritel, pasar, toko, ataubtempat penjualan alat kesehatan dan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan energi.
Moda transportasi juga akan dibatasi saat PSBB. Namun juga terdapat pengecualian untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca Juga: Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Jokowi minta kerja sama dilakukan antara pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu untuk menyamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan. Sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," terang Jokowi.
Selain itu Jokowi juga menekankan kembali realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama bagi program jaring pengaman sosial agar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News