kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


Senin, 06 April 2020 / 06:15 WIB
Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. Meski begitu, selama PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan, sehingga tetap harus berjalan normal.

"Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4).

Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir

Sejumlah kegiatan dibatasi antara lain dengan peliburan sekolah dan kantor. Serta pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan. Antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Meski begitu PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan social distancing yang dilakukan selama ini. Pasalnya PSBB bukan lagi imbauan tetapi perintah.

Guna menerapkan PSBB, pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus mengajukan ke kementerian kesehatan. Dengan mempertimbangkan berbagai hak, menteri kesehatan akan menetapkan status PSBB yang berlaku selama masa inkubasi maksimal.

Baca Juga: Pengusaha minta PSBB diterapkan konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah

Meski begitu status PSBB dapat diperpanjang. Tentunya dengan memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. "Keberhasilan dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru," terang Oscar.

Oscar menegaskan pemerintah akan merespon dengan cepat usulan PSBB yang diusulkan pemerintah daerah. Meski begitu, berdasarkan keterangan BNPB, saat ini belum ada daerah yang ditetapkan berstatus PSBB. "Belum ada informasi (penetapan status PSBB)," ungkap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×