kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.153   -6,00   -0,03%
  • IDX 5.097   39,78   0,79%
  • KOMPAS100 657   5,57   0,85%
  • LQ45 518   2,72   0,53%
  • ISSI 170   0,84   0,50%
  • IDX30 291   1,43   0,49%
  • IDXHIDIV20 391   -0,27   -0,07%
  • IDX80 76   0,57   0,76%
  • IDXV30 109   -0,28   -0,25%
  • IDXQ30 97   -0,51   -0,52%

Batas Penghasilan Bebas Pajak pada 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Akui Belum Bahas


Senin, 02 November 2026 / 15:54 WIB
Batas Penghasilan Bebas Pajak pada 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Akui Belum Bahas
ILUSTRASI. Forum internasional Kredit Program Pemerintah (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 masih belum menemui kejelasan.

Sejumlah pejabat pemerintah menyatakan belum ada perkembangan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana penyesuaian batas penghasilan bebas pajak tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan belum ada pembahasan terbaru terkait rencana kenaikan PTKP. 

Baca Juga: Luas Panen Padi Susut Imbas El Nino, Produksi hingga September 2026 Turun 2,23%

Meski begitu, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan tersebut direncanakan tetap akan berlaku pada 2027.

"Belum (ada progres pembahasan). (Itu) program tahun depan," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (2/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Juda juga mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan batas PTKP belum dibahas pemerintah, termasuk besaran yang akan ditetapkan. "Belum belum (ada pembahasan)," kata Juda usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga enggan mengungkapkan progres perkembangan PTKP pada saat menghadiri Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jumat (30/10) lalu.

Sebagai informasi, batas PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.

Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2016. Artinya, besaran PTKP belum mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.

Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak berpotensi tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga: BPS Proyeksikan Produksi Beras Kuartal IV-2026 Turun 16,32% akibat El Nino

Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai besaran penyesuaian maupun waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×