kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Jokowi klaim pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi


Jumat, 14 Agustus 2020 / 11:54 WIB
Jokowi klaim pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR, Jumat (14/8)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah tetap melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Jokowi saat berpidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8).

Baca Juga: Puan puji Jokowi masih mengenakan pakaian adat di sidang tahunan

Menurutnya, upaya pencegahan korupsi juga harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan dan efisien. Dia juga mengatakan upaya penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan di tengah pandemi ini, penegakan nilai demokrasi juga harus tetap berlangsung. Menurutnya, demokrasi harus berjalan tanpa menganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum serta budaya adiluhung bangsa Indonesia.

"Agenda Pilkada 2020 harus tetap berjalan dengan disiplin tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Covid-19, reformasi sektor kesehatan harus dipercepat

Kendati demikian, dalam Undang-Undang KPK yang baru, sebagian kalangan menilai pemerintah tidak serius memberantas korupsi. UU KPK yang baru ini justru  melemahkan institusi pemberantas korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×